Most Popular
This Week
Donggo
Secara historis orang bima atau dou mbojo dibagi dalam 2 (dua) kelompok masyarakat: Asli dan Masyarakat Pendatang. Masyarakat donggo atau...
Tari Sere
Pada masa kejayaan kesultanan Bima, banyak sekali tarian dan kreasi seni yang diciptakan. Secara umum, tarian tradisional Bima dibagi d...
Suku Mbojo
Suku Bima merupakan suku yang mendiami Kabupaten Bima, Kota Bima, Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sukun ini telah ada sejak...
Sambori
Orang Sambori, adalah komunitas masyarakat yang termasuk bagian dari suku Bima, yang berdiam di desa Sambori kabupaten Bima provinsi Nusa...
Tari Wura Bongi Monca
Seni budaya tradisional Bima berkembang cukup pesat pada masa pemerintahan sultan Abdul Kahir Sirajuddin, sultan Bima ke-2 yang memerinta...
Popular Posts
Latest Stories
What is new?
Comments
What They says?
Latest News
Pemerintah Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat
Sosok
M. Hilir Ismail adalah budayawan Bima yang terkenal akan dedikasi, totalitas dan keberaniannya dalam menggiatkan dan melestarikan budaya Bima.
Beliau mendirikan Sanggar Seni Paju Monca pada tahun 1984 di mana anak-anak dari usia taman kanak-kanak sampai sekolah menengah atas belajar dan berlatih menari dan seni musik selama dua kali seminggu. Dengan setia Hilir mengawal dan membimbing anak-anak asuhnya berpacu mengembangkan bakat seni tari dan seni musik. Banyak dari anak-anak didiknya yang mendapatkan gelar sarjana tari dan sekarang sudah memiliki sanggar dan murid sendiri.
Bersama istrinya, Linda Yulianti, yang merupakan guru kesenian dan praktisi tari, Hilir menciptakan karya tari. Pasangan ini seakan saling melengkapi satu sama lain, Hilir memberikan ide dan Linda mewujudkannya dalam bentuk tarian. Salah satu karya mereka, Suba Monca, yang memiliki arti pasukan istana, adalah tari perang yang menggambarkan kisah heroik dan sempat menjadi popular serta kerap kali ditayangkan oleh TVRI pada tahun 1990an.
Kepedulian pria yang lahir di Desa Nata, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima akan seni tradisi dan budaya Bima tak perlu diragukan lagi. Beliau sama sekali tidak keberatan harus berkorban materi untuk membiayai akomodasi dan transportasi anak asuh dari sanggarnya dari rumah ke tempat pementasan ketika menghadiri pentas di luar daerah karena bantuan dana dari pemerintah daerah relatif terbatas.
Bahkan ketika memenuhi undangan Pemerintah Kota Bima pun, Hilir tetap berkorban. Karena biasanya selain tidak disediakan makan malam di tempat pementasan, sehabis pentas mobil jemputan pun sering tak kunjung tiba sehingga selain harus membelikan makan malam untuk anak asuhnya, Hilir pun harus menyewa kereta kuda untuk mengantar anak asuhnya pulang.
Tantangan terbesar yang pernah dihadapi oleh Mantan Ketua Harian Istana Kesultanan Bima ini mungkin ketika beliau dipercaya merintis berdirinya Museum Asi Mbojo. Gedung bekas kediaman sultan dari Kesultanan Bima yang sedianya akan dijadikan museum tersebut sudah 10 tahun lebih tidak ditempati. Seluruh ruangannya berdebu dan menjadi sarang laba-laba. Ternak sapi dan kambing pun berkeliaran di halaman yang dipenuhi oleh sampah dan semak belukar. Tak hanya itu saja, benda-benda koleksi ataupun lemari pajang untuk memajang benda koleksi pun tak ada.
Kondisi ini tidak menyurutkan Hilir. Beliau merogoh kantongnya untuk membayar orang untuk membersihkan ruang dalam gedung dan halaman. Karena hanya sendiri tanpa karyawan, Hilir pun bertindak sebagai juru kunci sekaligus tukang sapu setiap kali masuk ruang kerjanya. Setelah masalah gedung teratasi dan lemari pajang diberikan atas hibah dari Museum Negeri NTB, masalah Hilir adalah mengenai isi lemari pajang tersebut.
Maka beliau pun berkeliling desa-desa, meminta keringanan hati warga untuk menyumbangkan peralatan rumah tangga, alat pertanian, alat melaut, peralatan untuk acara daur hidup dan pernikahan, dan lain sebagainya. Setelah benda-benda koleksi terkumpul, Hilir pun mulai menata letak benda koleksi agar berkesinambungan dan dapat memberikan gambaran kepada para pengunjung mengenai kehidupan masyarakat Bima.
Dedikasi dan totalitasnya dalam pelestarian seni tradisi Bima juga beliau wujudkan dalam bentuk tulisan. Peran Kesultanan Bima dalam Sejarah Nusantara adalah buku yang diterbitkan pada tahun 1998 dan beredar sampai ke Belanda, Jerman, dan Selandia Baru. Buku-buku lainnya seperti Kebangkitan Islam di Dana Mbojo (Tanah Bima) terbit pada tahun 2004 dan Menggali Pusaka Terpendam, buku bunga rampai yang berisi buah pikirannya tentang adat istiadat dan sistem nilai budaya Bima.
Beliau meninggal pada tanggal 7 Januari 2011, jam 10.43 pagi, di Ruang Tulip, RSUD Bima, setelah dirawat selama 8 hari dengan keluhan sesak napas dan nyeri di paru-paru dan jantungnya. Beliau meninggalkan seorang istri, 10 anak dan 10 cucu. Jenazahnya dimakamkan pada hari yang sama, jam 4.30 sore di tempat kelahirannya, , dihadiri oleh St. Maryam R. Salahuddin dan bupati Bima H. Ferry Zulkarnain.
Sosok
Pendidikan bagi Farouk adalah hal yang utama sebagai pegagangan dan bekal dirinya di kemudian hari. Kegairahannya untuk menempuh pendidikan mulai tampak sejak siswa SMA. Pada 1968, ketika tengah mengikuti ujian akhir SMA, Farouk mengikuti seleksi calon Taruna Akabri. Di luar dugaan, selain diterima sebagai calon Taruna Akabri Kepolisian, dia juga lulus test Akabri Darat. Atas petunjuk yang diterimanya setelah shalat istiqorah, Farouk memilih menjadi polisi.
Dia lulus Akabri Kepolisian pada 1972 bersamaan dengan mantan Kapolri Jenderal Drs. Da’i Bachtiar,SH. Memanfaatkan kesenjangan waktu di tempat tugas yang “adem” di pedalaman Pulau Timor pada 1974, dia mulai pergi pulang Kupang untuk mengikuti kuliah pada Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana. Tapi karena kesibukannya, dia hanya sempat memperoleh gelar Sarjana Muda Hukum (SmHK).
Pada 1979, Farouk yang sudah menjadi perwira muda itu tercatat pula sebagai mahasiswa PTIK sampai pada 1981 dan memperoleh gelar Doktorandus (Drs). Segera setelah tamat PTIK, di tengah-tengah kesibukannya sebagai Perwira Staf pada staf Perencanaan dan Anggaran (Srena) Polri, dia mengawali kariernya sebagai asisten dosen pada almamaternya untuk mata kuliah Manajemen Informasi Kepolisian.
Lagi-lagi mengejar ilmu, setelah mengantongi pengalaman sebagai Kapolres Cilegon (1986-1989) dan Kapolres Cianjur (1989-1990), ketika ditugasi sebagai perwira staf (sehubungan dengan Asisten Dosen Kriminologi) PTIK (1990-1993), di sini Letkol. Pol. Drs. Farouk melanjutkan kuliah pada Institut Bisnis dan Manajemen Jayakarta (IBMJ) Jakarta bersama-sama dengan Jenderal Polisi Drs. Kunarto (Kapolri pada saat itu) dan lebih dari 30 Jenderal Polisi lainnya dan meraih gelar M.B.A pada 1993. Dan selama itu, Letkol Pol. Drs. Farouk Muhammad secara aklamasi terpilih sebagai ketua kelas. Bagi Farouk, ini merupakan pengalaman yang sangat membanggakan, karena siswa di kelas tersebut terdapat banyak jenderal termasuk Kapolri Jenderal Pol. Drs Kunarto, sementara pangkat Farouk ketika itu baru Letkol.
Di tengah kesibukannya, dia masih sempat menempuh kuliah pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta. Sebelum menyelesaikan skripsinya, Farouk mendapat tugas belajar ke Amerika Serikat tepatnya di Oklahoma City University, Oklahoma, untuk mendalami studi tentang kepolisian (Sistem Peradilan Pidana). Pada Universitas ini, Farouk memperoleh gelar MCJA (Master of Criminal Justice Administration) pada 1994. Dia melanjutkan studi pada program doctorate pada School of Criminology and Criminal Justice, Florida State University di Tallahasee, Amerika Serikat. Pada 1998, Farouk meraih gelar Ph.D untuk studi kepolisian setelah mempertahankan disertasi “Traffic Law Enforcement Decision Making by The Indonesia National Police “.
Selain pendidikan program gelar yang ditempuh, baik di dalam dan di luar negeri, dia juga tidak ketinggalan mengikuti pendidikan karir di lingkungan Polri. Dia mengikuti pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Polri pada 1985/1986 dan Lembaga Ketahanan Nasional Kursus Singkat Angkatan (KSA) VIII tahun 2000.
Sejak menjadi asisten dosen (1983), minat mengajar Farouk terus menggebu sehingga menjadi dosen tetap PTIK sampai sekarang. Bagi Farouk mengajar adalah sesuatu yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. “Saya heran kenapa tiba-tiba saya menjadi pengajar. Padahal, dulu cita-cita saya adalah menjadi dokter,” kenangnya. Mungkin karena sejak kecil, dia terbiasa membaca dan belajar.
Karir mengajar Farouk Muhammad boleh dikatakan cemerlang. Jabatan akademik Jenderal berbintang dua ini dimulai ketika diangkat menjadi Asisten pada 24 Oktober 1983. Jabatan Lektor diraih pada 1 Maret 1993. Sedangkan jabatan Lektor Kepala diggapai pada 1 Maret 2002 walaupun antara kurun waktu itu dia melaksanakan tugas belajar di luar negeri dan bertugas selaku Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan (Ortala) Dephankam pada (1999-2000), serta menjabat Kapolda NTB (2001) dan Kapolda Maluku (2001-2002). Jabatan Guru Besar diraihnya dua tahun kemudian setelah memenuhi persyaratan dalam bidang pendidikan/pengajaran, penelitian/pengembangan, pengabdian kepada masyarakat, dan lain-lain.
Suatu hal yang patut dibanggakan oleh almamater yang didirikan sejak 17 Juni 1946 ini adalah Farouk merupakan alumni pertama PTIK yang masih aktif dalam dinas kepolisian diangkat menjadi Guru Besar PTIK. Justru pada lembaga yang menelorkan kesarjanaannya (S1) dan yang juga ia pimpin sebagai Gubernur/Ketua Sekolah Tinggi sejak 15 Januari 2002. Pengukuhan Guru Besar putra kelahiran Bima ini ditandai dengan penyampaian orasi ilmiah yang berjudul “Reformasi Kultural Polri dalam Konteks Pergeseran Paradigma Kepolisian pada Abad Ke-21”.
Profesor berbintang dua ini dikenal sebagai sosok “stabilisator” dan banyak memiliki gagasan yang visioner. Dia lah, ketika menjabat sebagai Kepala Biro Ortala Dephankam, yang membidani proses pemisahan Polri dari ABRI di tengah kemelut tarik-menarik antara pejebat-pejabat Polri dan TNI. Di sini, ada pengalaman menarik yang dialami Farouk. Ketika itu, Farouk yang menjabat Sekretaris Pokja Pemisahan Polri dari Kesatuan ABRI berhasil mengkoordinir sekitar 150 orang jenderal/kolonel di Hotel Jayaraya, Cipayung, Jawa Barat. Posisinya saat itu diibaratkan Farouk seperti “telur di ujung tanduk, karena Polri mendesak segera pisah dari kesatuan ABRI, sementara ABRI berusaha mempertahankannya. Walhasil, tercapailah kesepakatan di mana Polri diberi kewenangan melaksanakan kelembagaannya (sekitar 75%), tapi (25% lagi) tetap di bawah koordinasi Dephankam (Merdeka Barat), dan tidak lagi di bawah Mabes ABRI (Cilangkap). Ini merupakan titik awal bagi proses pemisahan Polri dan TNI (1 April 1999).
Namun sebagai sosok yang visioner, pemikiran-pemikiran Farouk tidak jarang mendapat resistensi dari internal Polri. Langkahnya mendorong mahasiswa PTIK melakukan penelitian tentang KKN dalam tubuh Polri yang mendapat sambutan positif publik ternyata mendapat “celaan” dari sebagian pejabat Polri bahkan Kapolri. Bagi Farouk, hasil penelitian itu sendiri sudah menjadi rahasia umum, tetapi yang lebih penting adalah membangun komitmen moral para anak didiknya yang akan mewarisi kepemimpinan Polri di masa mendatang.
Jenderal berbintang dua ini dikenal sebagai sosok yang “berani karena benar”. Ketika menjadi Kapolda NTB, Farouk pernah diperiksa karena tidak membacakan amanat Kapolri pada hari Bhayangkara 1 Juli 2001. Pertimbangan tidak membacakan amanat Kapolri tersebut, karena memang tidak ada dasar perintah yang mengharuskan Kapolda membacakan amanat Kapolri. Bagi Farouk, dia hanya menginginkan agar pidato Hari Bhayangkara (1 Juli) dijadikan sebagai momentum “akuntabilitas” pemimpin Polri pada setiap level pada masyarakat yang dilayaninya. Dengan kata lain, dalam membuat pidato (pada hari Bhayangkara) sebaiknya menyampaikan tentang segala keberhasilan dan kekurangan Polri sebagai wujud akuntabilitas publik kepada masyarakat yang dilayaninya.
Selain sebagai akademis, sebagaimana disinggung di atas, mantan Ketua Pelajar Islam Indonesia (PII) Kabupaten Bima (1966-1968) ini, juga adalah praktisi yang kepemimpinannya patut dipanuti oleh para yuniornya. Ia dikenal sebagai pemimpin yang demokratis karena senang menampung pemikiran dan saran orang lain bahkan pemikiran kritis dari bawahannya.
Dia bukan hanya dosen yang mengajarkan tetapi juga praktisi yang memimpin secara amanah. Semua perbendaharaan selalu diadministrasikan dan disalurkan/digunakan secara amanah. Dana yang diterima baik dari negara maupun sumber lain digunakan secara optimal. Pada setiap acara dialog dan pengajian dengan murid-muridnya, ia mengajarkan: “Dalam kondisi keterbatasan kemampuan negara membiayai sepenuhnya kebutuhan instansi dan menjamin kesejahteraan polisi, kalian dapat menerima pemberian orang lain sepanjang dari sumber yang legal/halal dan tidak mempengaruhi secara negatif (obyektivitas/ketidakberpihakan) dalam pelaksanaan tugas. Gunakan dana itu untuk mengatasi kekurangan biaya operasional dan meningkatkan kesejahteraan anak buah. Ambil sebagian yang layak untuk kebutuhan anda dan keluarga.”
Dalam pengelolaan perbendaharaan material, Farouk selalu menekankan tertib administrasi. Semua material sampai “sendok garpu” kalau perlu harus diinventarisir. Ketika menjabat Kapolda NTB, ia menertibkan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Misalnya, jatah BBM yang biasa dikeluhkan kurang ternyata bisa disalurkan kepada seluruh jajaran sampai Polsek/unit-unit operasional. Komentar dari bekas anak buahnya bahwa pada saat itu jajaran Polda NTB jaya karena bisa mencicipi jatah uang operasional dan BBM. Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2005 mengungkapkan bahwa di tengah kesemrawutan administrasi aset negara dalam jajaran Polri, PTIK mewujudkan keadaaan yang sebaliknya.
Mantan Ketua Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI) Kabupaten Bima ini pulalah yang mempopulerkan konsep “Kepolisian Sipil” (Civil Police) lewat berbagai forum ilmiah dan karya-karya tulisnya. Kepolisian Sipil, katanya adalah kepolisian yang mengimplementasikan pendekatan kemanusiaan (humanistic approach) dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian. Apakah pengalamannya yang pernah dikeroyok polisi ketika menjabat sebagai Ketua KAPPI, yang membuat Farouk masuk polisi dan mengembangkan gagasan itu, Farouk menyanggahnya: ”Saya memang mau jadi polisi, tetapi bukan untuk balas dendam karena pernah dianiaya polisi. Namun peristiwa tersebut mendorong saya untuk mengembangkan perpolisian sipil, yang anggotanya tidak arogan dan tidak menyalahgunakan kekuasaan yang diamanahkan.”
Kakek yang kedua cucunya berwarga negara Amerika Serikat (dalam proses dwi kewarganegaraan) ini telah mempersembahkan berbagai karya tulis. Buku yang ditulisnya antara lain Menuju Reformasi Polri, Sistem Kepolisian di Amerika Serikat, Praktek Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas, Metodologi Penelitian Sosial dan lain-lain. Bagi instansi Polri, Farouk memberi kontribusi dalam proyek-proyek yang strategis. Proses Reorganisasi Polri tahun 1983-1985 di-sekretaris-i oleh Farouk. Reorganisasi Polri 2002 diketuai olehnya atas kepercayaan Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar. Dewasa ini ia dipercayai oleh Kapolri Jenderal Sutanto untuk melakukan Kajian Strategik atas segala permasalahan internal Polri dalam rangka penyusunan kebijakan dan kelanjutan program reformasi Polri (baca Buku Putih Polri).
Itulah gambaran singkat tentang profil seorang yang bernama Farouk Muhammad. Ketika Kapolri Jenderal Bimantoro memutasikan dia menjadi Kapolda Maluku reaksi masyarakat, tokoh, dan beberapa anggota DPRD NTB ( sebagaimana ditulis di Harian Bali Post dan Harian Lombok Post) melakukan aksi protes dan menolak Farouk Muhammad dimutasikan ke Maluku.
Sosok Farouk Muhammad juga tertoreh ketika dilangsungkan rapat Senat Akademik PTIK tanggal 20 Februari 2004. Rapat yang dipimpin oleh Brigjen Wahyono sebagai Sekretaris Senat (Farouk sebagai Ketua tidak mau memimpin sendiri) itu membahas tentang usulan pengangkatan Guru Besar untuk Dr. Farouk Muhammad. Di tengah diskusi, seorang anggota (Prof. Dr. Loeby Luqman) secara lantang mengemukakan: “Persoalan yang perlu kita bahas, bukan prosedur tetapi apakah Jenderal Farouk layak menjadi Guru Besar. Menurut saya PANTAS!” Secara aklamasi akhirnya sidang menyetujui pengangkatan Dr. Farouk Muhammad sebagai Guru Besar PTIK di bidang Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana.
Sumber : faroukmuhammad.net
Sosok
Jenazah pengajar dan pengamat politik, ini disemayamkan di Balairung UGM dan selanjutnya dimakamkan di Sidoarum, Godean, Yogyakarta. Afan Gaffar meninggalkan seorang istri, Sujiyatni Purwaningsih yang memberinya empat anak, Nina Ulfah Nulatutadjie Gaffar, Adi Prasetijo, Erlangga Dwiyanto Aditya Gaffar, dan Ika Ujiwulansari, serta dua cucu Kian dan Bima.
Afan dikenal sebagai ilmuwan yang aktif menulis di berbagai media massa, kerap memberikan pelatihan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun DPRD dan pernah menjadi anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum). Ia juga seorang pengamat politik yang dekat dengan Jabatan terakhir sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik Lokal dan Otonomi Daerah serta Sekretaris MWA (Majelis Wali Amanah) UGM.
Penggemari olah raga Kempo, golf dan renang, yang sempat menjadi ketua Perkemi DIY (1991-1993), ini dalam tiga bulan terakhir, sebelum meninggal, dia sibuk untuk menyelesaikan kurikulum program S3 ilmu politik. Hal itu dilakukan terutama setelah dia menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Keistimewaan DIY. Walaupun Afan Gaffar kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, namun ia terpilih sebagai Ketua Penyusunan RUU itu.
Intelektualitas
Ayahnya, Ahmad Daeng Ta’asia, seorang pegawai di kantor pendidikan di Bima. Ibunya, Hamimah binti Haji Yusuf, buta huruf (Latin). Namun masa kecil Affan diwarnai suasana intelektualitas. Sebab, keluarga ini juga memiliki toko buku terlengkap di kota kelahirannya itu. Toko buku yang menjual buku-buku agama (Islam), ilmiah dan sastra. Sehingga sejak kecil, dia sudah sering membaca, termasuk membaca buku-buku sastra.
Sejak kecil, dia sudah terbiasa hidup bersahaja. Terutama sejak ayahnya meninggal ketika Affan berumur 10 tahun. Semasa SMP 1960, ia harus berjalan kaki sejauh lima kilometer. Karena di desanya, Tente belum ada SMP, ia harus bersekolah di Bima-Raba.
Anak kesepuluh dari sebelas bersaudara, ini sejak SMA juga harus membiayai sekolahnya sendiri. Hal Ini akibat tidak menuruti keinginan ibunya agar Afan masuk ke Sekolah Guru Atas (SGA) dan kelak menjadi guru seperti kakak-kakaknya. Namun, Afan malah nekat masuk SMA, secara diam-diam. Dia lebih bercita-cita jadi pejabat atau dokter daripada jadi guru.
Ayahnya pun ketika masih hidup mengharapkan dansering membangga-banggakan kepada teman-temannya, bahwa kelak anaknya akan menjadi seorang dokter.
Pada mulanya, ibunya tidak tahu dia masuk SMA. Namun, tak berapa lama kebohongannya terungkap. Ibunya marah sekali. Akhirnya, Sang Ibu, yang berwatak keras, membiarkannya masuk SMA, tapi dengan syarat, harus membiayai sendiri sekolahnya.
Hal itu tidak menjadi masalah bagi Affan remaja. Sebab sejak SMP pun, boleh dibilang, dia sudah bekerja membantu ibu, sepeninggal ayahnya. Mulai dari membersihkan rumah, mencuci, hingga menyeterika.
Tapi cita-cita ayahnya agar Affan menjadi seorang dokter, tak bisa dia penuhi. Lantaran nilai pelajaran aljabarnya tidak bagus. Ia pun memilih jurusan budaya. Sebab dia menyukai pelajaran sejarah dan sastra.
Selepas SMA (1966), dia pun masuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada di (1972-1978)Yogyakarta. Semasa kuliah, ia pun bekerja sebagai penjaga malam di sebuah proyek bangunan, yang dilakoni sejak 1969 hingga 1970. Setiap hari, ia mendapat upah Rp 50, dan seminggu Rp 350. Dia pun berusaha menghemat uangnya, antara lain, dengan selalu makan bersama buruh bangunan di proyek.
Kemudian, setamat sarjana muda (BA) tahun 1970 dia dipercaya menjadi asisten dosen. Lalu, setelah lulus S1dari Fisipol UGM (1973), Affan diangkat menjadi dosen jurusan Ilmu Pemerintahan di almamaternya.
Pada masa kuliah di UGM, ia berkenalan dengan Sudjiatmi Purwaningsih, yang menjadi istrinya. Ia mengenalnya sejak 1972, di Pagelaran Alun-alun Utara. Kebetulan Fakultas Hukum, tempat Sudjiatmi kuliah, berdampingan dengn Fisipol. Mereka pun menikah dan dikaruniai empat anak. Dia sangat membanggakan peran isteri dalam perjalanan karirnya.
Beberapa tahun kemudian, tepatnya 1976, ia pun mendapatkan dua tawaran beasiswa S-2. Beasiswa pertama berasal dari Konrad Adenauer Stichtung untuk studi ke Jerman. Namun tawaran ini tidak dia gunakan karena berpikir akan mengalami kesulitan dalam bahasa (Jerman). Tawaran beasiswa kedua dari The Rockefeller Foundation, Amerika Serikat, dia manfaatkan dengan baik hingga meraih gelar Master of Art Political Science, Northern Illnois University (1978).
Ketika awal semester, Affan sempat merasa shock. karena harus belajar ekstrakeras. Sebab dia tidak punya waktu beradaptasi. Sebaik tiba di AS dia langsung kuliah. Selain harus belajar ekstra bahasa Inggris tetapi juga pola belajar yang menuntutnya banyak membaca buku. Apalagi pada semester pertama itu, ia juga terpaksa meninggalkan istri dan dua anaknya di Indonesia.
Barulah pada semester berikutnya, setelah mengenal situasi dan mendapatkan rumah yang layak, ia memboyong keluarga ke Amerika. Karena sudah terbiasa belajar sambil bekerja, meskipun nilai beasiswa lebih dari cukup, Affan juga bekerja paruh waktu di perpustakaan. Di sana, dia juga sempat menjabat Ketua Permias, organisasi mahasiswa Indonesia di Amerika.
Hampir sepuluh tahun berikutnya, dia mengambil gelar doktor di Ohio State University (1988). Saat dia mengikuti program doktor itu, ibunya meninggal. Ia tidak sempat menungguinya, pengalaman yang amat menyakitkan baginya. Namun, ia berharap ibunya merasa bangga kepadanya, karena telah memenuhi keinginan ibunya agar ia menjadi guru, bukan guru biasa, tapi guru sekolah tinggi. Dan, walaupun dia tidak berhasil memenuhi harapan ayahnya untuk menjadi dokter, tetapi dia berhasil menjadi doktor. e-ti/cr
Sumber: tokohindonesia.com
Sosok
Mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975, tidak membatasi langkah Anwar Usman menjadi seorang Hakim Konstitusi seperti sekarang. Keterpilihannya sebagai pengganti M. Arsyad Sanusi, dipandang oleh Anwar Usman sebagai jalan takdir yang dipilihkan Allah SWT untuknya.
“Saya sama sekali tak pernah membayangkan untuk mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Saya juga tak pernah membayangkan bisa terpilih menjadi salah satu hakim konstitusi,” jelas suami dari Hj. Suhada yang merupakan seorang bidan yang kini mengurus RS Wijaya Kusuma, Lumajang, dan RS Budhi Jaya Utama, Depok ini.
“Selama sekitar enam tahun hidup terpisah dari orangtua, saya banyak belajar tentang disiplin dan kemandirian, karena memang sebagian hidup saya habiskan di perantauan,” jelas putra asli Bima, Nusa Tenggara Barat ini.
Lulus dari PGAN pada 1975, atas restu Ayahanda (Alm.) Usman A. Rahim beserta Ibunda Hj. St. Ramlah, Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru. Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1. Ia pun memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Pecinta Teater
Selama menjadi mahasiswa, Anwar aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo. Selain sibuk dalam kegiatan perkuliahan dan mengajar, Anwar tercatat sebagai anggota Sanggar Aksara. Dirinya pun sempat diajak untuk beradu akting dalam sebuah film yang dibintangi oleh Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan dan Rini S. Bono besutan sutradara ternama Ismail Soebarjo pada 1980.
Akan tetapi, keterlibatan Anwar dalam film yang meledak pada 1980 tersebut, menuai kritik dari orangtuanya. “Ketika film itu meledak, sampailah film itu ke Bima. Kebetulan di film itu ada adegan saya jalan berdua seorang wanita di Pasar Cikini, orang-orang di kampung saya, heboh semua. Padahal di film itu saya hanya sebagai penggembira saja. Ketika Bapak saya tahu, saya dimarahi. Kata beliau, ‘Katanya ke Jakarta untuk kuliah, ini malah main film’,” kenangnya sambil tersenyum.
Anwar mengenang keterlibatannya dalam dunia teater sebagai salah satu pengalaman dia yang paling berkesan. Menurut pria yang ramah ini, dunia teater mengajarkannya banyak hal termasuk tentang filosofi kehidupan. Dunia teater dan film, menurut mantan Hakim Yustisial Mahkamah Agung ini, pada intinya mengandung unsur edukasi yang mengajak pada kebajikan, termasuk bagaimana bersikap dan bertutur kata.
Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Keberuntungan pun berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan negeri Bogor pada 1985. “Menjadi hakim, sebenarnya bukanlah cita-cita saya. Namun, ketika Allah menginginkan, di manapun saya dipercaya atau diamanahkan dalam suatu jabatan apapun, bagi saya itu menjadi lahan untuk beribadah. Insya Allah saya akan memegang dan melaksanakan amanah itu dengan sebaik-baiknya,” urai pria berjenggot lebat yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Atambua dan Pengadilan Negeri Lumajang tersebut.
Tegakkan Keadilan dan Jaga Etika Hakim Konstitusi
Sosok sederhana ini menganggap prestasi tertingginya dalam dunia peradilan sebagai hakim konstitusi, jauh dari bayangannya selama ini. Di Mahkamah Agung, jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003 yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006. Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
Menurut Anwar, semenjak Mahkamah Konstitusi berdiri ia selalu mengikuti perkembangan lembaga yang dipimpin oleh Moh. Mahfud MD tersebut sehingga tidak sulit untuk beradaptasi dengan lingkungan di MK. “Saya langsung beradaptasi. Apalagi Pak Ketua langsung mengajak saya untuk ikut bersidang sesaat setelah saya mengucapkan sumpah di hadapan Presiden. Saya dengar dari teman-teman Kepaniteraan bahwa sidang di MK terkadang sampai tengah malam. Tentu saya pun siap untuk itu,” paparnya.
Prinsip Anwar dalam menjalankan tugas sebagai hakim selama ini selalu mencontoh Rasulullah SAW. Dia menyitir kisah Nabi Muhammad SAW. “Dikisahkan dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW pernah didatangi oleh pimpinan kaum Quraisy untuk meminta perlakuan khusus terhadap anak bangsawan Quraisy yang mencuri. Beliau dengan bijak mengatakan, ‘Demi Allah, jika Fatimah, anakku sendiri mencuri, akan aku potong tangannya’. Artinya, penegakan hukum dan keadilan harus diberlakukan terhadap siapapun tanpa kecuali,” jelasnya.
Disinggung mengenai istri dan ketiga anaknya, pria yang murah senyum inipun menganggap keluarganya sebagai penopang kariernya yang utama. Baginya, dukungan dari sang istri dan ketiga buah hatinya mampu membuatnya bertahan hingga puncak kariernya sebagai hakim konstitusi ini. Ia pun membedakan urusan keluarga dengan urusan pekerjaan. “Keluarga adalah segala-galanya. Alhamdulillah, sejak awal, istri dan anak saya tercinta mengerti dan memahami untuk tidak mencampuri urusan pekerjaan kantor, tanpa saya minta. Mereka pun tetap mendukung saya,” tandas ayah dari Kurniati Anwar, Kahiril Anwar dan Sheila Anwar ini.
Sosok
Keputusan merantau ke Jakarta pada 1987 karena gagal ujian menjadi dosen di Universitas Hassanudin Makassar, boleh jadi merupakan blessing in disguise, berkah bagi Hamdan Zoelva.
Seandainya pada saat itu ia dinyatakan lulus, bisa jadi ia masih menetap di Makassar. Rupanya, kegagalan tes itulah yang memacu Hamdan untuk hijrah ke Jakarta. Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 21 Juni 1962 itu adalah putra pasangan TG. KH. Muhammad Hasan, BA dan Hj. Siti Zaenab. Ayahnya adalah pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukhlisin di Bima. Sedangkan ibunya berperan sebagai istri ulama yang sangat memerhatikan pendidikan agama anak-anaknya.
Hamdan menghabiskan masa kecil di Desa Parado, sekitar 50 kilometer dari Bima. Ia dibesarkan dalam tradisi keluarga santri. Karena itulah Hamdan kecil disekolahkan di Madrasah Ibtidaiyah. Ketika menginjak kelas 4, ia pindah ke Sekolah Dasar di Kota Bima. Pun begitu, di sore hari, waktu Hamdan diisi dengan pendidikan agama di Madrasah Diniyah. Setelah lulus SD, darah ulama membawa dia kembali bersekolah ke Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Bima.
Melepas Gelar Sarjana Muda
Sejak lulus Madrasah Aliyah pada 1981, Hamdan mulai terpikat oleh ilmu hukum. Pria kalem itu kemudian memutuskan untuk mengambil Jurusan Ilmu Hukum. Pada tahun itu namanya mulai tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Siapa sangka, ayahanda Hamdan menghendaki agar putranya berguru di InstitutAgama Islam Negeri (IAIN), sebagaimana tradisi keluarga mereka yang berlatar belakang pesantren. Tak ingin mengecewakan ayahanda, sembari kuliah di Unhas, Hamdan mendaftar ke Fakultas Syari’ah IAIN Alaudin, Makassar. Walaupun, konsekuensinya ia harus berbagi waktu untuk menjalani kuliah di dua kampus sekaligus.
Semasa mahasiswa Hamdan dikenal sebagai aktivis di berbagai organisasi kemahasiswaan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hanya salah satunya. Di organisasi tersebut, ia pernah menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi HMI Indonesia Timur. Namun, ternyata tak mudah menjalankan roda organisasi sambil kuliah di dua tempat. Demi kecintaannya terhadap organisasi, mau tak mau Hamdan dituntut untuk menentukan prioritas. Walhasil, setelah tiga tahun menjalani kuliah rangkap, ia melepas pendidikannya di IAIN Alaudin. “Karena takut tidak bisa berkonsentrasi pada ketiganya, maka saya putuskan untuk melepas
pendidikan di IAIN Alaudin. Padahal saat itu saya hampir mendapatkan gelar Sarjana Muda,” kenang suami
Nina Damayanti ini.
Gagal Jadi Dosen
Selepas lulus dari Fakultas Hukum Unhas, Hamdan sempat mengajar sebagai asisten dosen di almamaternya, serta Fakultas Syari’ah selama rentang 1986-1987. Tanpa diduga, hasratnya yang besar pada dunia pendidikan hukum harus kandas karena ia gagal ujian calon dosen di Unhas. “Saya sempat tidak percaya. Saya pikir, dengan kualifikasi yang saya miliki, seharusnya saya lulus,” kenang Hamdan.
Ketika reformasi bergulir di era 1998-1999, bersama sejumlah tokoh ormas Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI), Hamdan mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB). Di partai politik baru itu, ia ditunjuk sebagai wakil sekretaris jenderal. Ia lantas ikut dalam bursa pemilihan calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum 1999. Namanya terpilih sebagai anggota DPR mewakili daerah kelahirannya, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pengalaman organisasi yang sudah Hamdan pupuk sejak sekolah menengah membuat Deputy Chairman
ASEAN Muslim Youth Secretariat (AMSEC) itu dipercaya menjadi Sekretaris Fraksi PBB DPR. Selain itu, ia
juga diutus partainya untuk duduk di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Ia juga sekaligus menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR bidang Hukum dan Politik.
Berbagai jabatan di parlemen tersebut membawa Hamdan terlibat langsung dalam lobi-lobi politik dan kebijakan negara yang penting dan strategis. Di dalamnya termasuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden, bahkan pemakzulan presiden. Pada periode 1999-2002, Hamdan menjadi satu-satunya wakil Fraksi PBB di Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR yang membidani perubahan Undang-Undang Dasar 1945. “Masa-masa di DPR itu menjadi masa tersibuk dalam hidup saya,” ujar penulis buku Impeachment di Indonesia itu. Bagaimana tidak, ia harus bolak-balik antara menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR dan anggota PAH I MPR. Belum lagi berbagai aktivitas politik lain.
Menduduki Semua Sisi Ruang Sidang MK
Hamdan tercatat sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam perubahan UUD 1945 periode 1999-2002, sekaligus mengantarkan kelahiran Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, ia menjadi anggota Panitia Khusus
penyusun Rancangan Undaang-Undang MK. Posisi itu menjadikannya terlibat langsung merumuskan berbagai hal mengenai MK, baik organisasi maupun hukum beracara di MK. Bahkan, ia menjadi satu di antara anggota DPR yang terlibat dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Konstitusi periode pertama dari unsur DPR.
“Sejak amandemen UUD 1945, saya ikut berperan dalam mengemukakan pentingnya membentuk sebuah lembaga yang berfungsi untuk menegakkan konstitusi kita, UUD 1945,” katanya. Tujuan awal kehadiran lembaga tersebut, menurut dia, adalah memenuhi kebutuhan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Hamdan tak lantas lepas tangan ketika MK terbentuk. Karena keanggotaannya dalam Forum Konstitusi (FK), organisasi yang didirikan para pelaku perubahan UUD 1945, ia masih berinteraksi dengan MK. Dengan posisi sekretaris, Hamdan masih tetap terus bekerja sama dengan MK melakukan sosialisasi dan peningkatan pemahaman tentang UUD 1945 ke berbagai lapisan masyarakat. Kerja sama tersebut menghasilkan buku Naskah Komprehensif Perubahan UUD Negara RI 1945, Latar Belakang Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002 yang diterbitkan MK. Kerja sama tersebut juga menghasilkan penerbitan buku Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi untuk siswa tingkat SD/Madrasah Ibtidaiyah, SMP/Madrasah Tsanawiyah, dan SMA/Madrasah Aliyah.
Kedekatan Hamdan dengan MK juga ditandai dengan keterlibatan Hamdan pada persidangan MK. Di dalam sidang-sidang yang ia hadiri itu Hamdan telah mencicipi berbagai kedudukan. Antara lain, mewakili DPR dalam sidang pengujian undang-undang. Di kesempatan lain ia menjadi wakil pemerintah, mendampingi Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Sekretaris Negara, untuk memberikan keterangan. Bahkan, dalam sidang pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu, Hamdan juga pernah menjadi pemohon dan kuasa hukum pemohon. Keberadaannya sebagai saksi atau ahli sudah tidak dapat dihitung dengan jari. “Jadi saya sudah menduduki semua sisi di ruang sidang MK,” ujarnya seraya menambahkan, “Sekarang saya merasakan duduk sebagai Hakim Konstitusi.”
Hakim Konstitusi Adalah Ujian
Sebagai salah satu tokoh perintis lahirnya MK, Hamdan pernah membayangkan, kelak ia akan menduduki kursi hakim konstitusi. “Tapi itu nanti, jika saya berusia lebih dari 50 tahun,” ujar ayah Muhammad Faris Aufar, Ahmad Arya Hanafi, dan A. Adib Karamy itu. Ketika itu ia berpikir, pada seusia itu ia akan lebih bijak.
Tetapi Tuhan sudah punya jadwal sendiri. Pada usia 47 tahun, Hamdan bersanding dengan delapan hakimkonstitusi lain, yang rata-rata usianya jauh di atas dia. “Saya menjadi hakim konstitusi termuda pada periode ini,” katanya. Ia menggeser kedudukan M. Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi termuda.
Menjadi hakim konstitusi, bagi Hamdan, merupakan sebuah ujian dan beban yang amat berat. Ia ingat betul pesan ayahandanya akan sebuah hadits. Rasulullah SAW bersabda, hanya ada satu dari tiga orang hakim yang masuk surga, sedangkan sisanya masuk neraka. Hadits yang dimaksud Hamdan itu menjelaskan, hakim yang masuk surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran dan memutus perkara dengan kebenaran. Sedangkan seorang hakim yang mengetahui kebenaran tetapi menyimpangkan hukum dan kebenaran, maka ia masuk neraka. Begitu pula hakim yang memutus perkara dengan kebodohan dan tanpa pengetahuan, jatahnya adalah neraka. “Jadi sungguh sangat berat,” tutur Hamdan.
Hamdan berharap bisa menjadi hakim yang masuk surga. Nilai dan keyakinan itulah yang memberinya kekuatan untuk membulatkan tekad menjadi hakim konstitusi, dengan berpijak pada hukum dan keadilan, tanpa memihak kecuali pada kebenaran. Menjadi hakim konstitusi lebih berat dibanding hakim biasa, karena harus memiliki sifat negarawan. Di Republik Indonesia, hanya inilah satu-satunya jabatan yang mensyaratkan pejabatnya harus seorang negarawan. Artinya, seorang hakim konstitusi harus bebas dari kepentingan apapun, kecuali kebenaran dan keadilan itu sendiri. Itulah sebabnya, seorang Hamdan Zoelva yang besar di lingkungan profesi hukum dan dunia politik, menanggalkan seluruh latar belakangnya itu tatkala bersumpah menjadi hakim konstitusi. “Menghindari konflik kepentingan,” begitu ia memberi alasan.
Popular Posts
-
Donggo
Secara historis orang bima atau dou mbojo dibagi dalam 2 (dua) kelompok masyarakat: Asli dan Masyarakat Pendatang. Masyarakat donggo atau... -
Tari Sere
Pada masa kejayaan kesultanan Bima, banyak sekali tarian dan kreasi seni yang diciptakan. Secara umum, tarian tradisional Bima dibagi d... -
Suku Mbojo
Suku Bima merupakan suku yang mendiami Kabupaten Bima, Kota Bima, Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sukun ini telah ada sejak... -
Sambori
Orang Sambori, adalah komunitas masyarakat yang termasuk bagian dari suku Bima, yang berdiam di desa Sambori kabupaten Bima provinsi Nusa... -
Tari Wura Bongi Monca
Seni budaya tradisional Bima berkembang cukup pesat pada masa pemerintahan sultan Abdul Kahir Sirajuddin, sultan Bima ke-2 yang memerinta...




